Pegawai Negeri Sipil
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membeberkan adanya lima laporan atas kasus poliandri atau perempuan yang memiliki suami lebih dari satu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2020 ini.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hukuman terberat bagi PNS wanita yang melakukan poliandri adalah pemberhentian atau pemecatan.
"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dann martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian," jelas Paryono ketika dihubungi detikcom, Sabtu (29/8/2020).
"Dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dijadikan rujukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 tentang dan PP nomor 45 1990 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki 1 orang suami," terang Paryono.Pasalnya, poliandri melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami," sambung dia.
Oleh sebab itu, ia menegaskan poliandri tak diperbolehkan di kalangan PNS. "Poliandri tidak boleh. Kalau untuk pria, poligami juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," pungkas Paryono.(tm)