Jaksa Sebut Belum Terima Berkas Perkara Dirut BUMD PT TMB

Sabtu, 29 Agustus 2020

Kantor Kejari Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus keabsahan gelar akademik Dirut BUMD PT TMB, Fhm beberapa waktu lalu, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas perkaranya dari penyidik Kepolisian.

Hingga saat ini berkas perkara Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Kota Tanjungpinang belum diterima pihak Kejari Kota Tanjungpinang, terang Wawan Rusmawan SH MH, Sabtu (29/8/20)

Ketika dihubungi,nKasi Pidum Kejari Tanjungpinang mengungkapkan setelah menerima SPDP beberapa minggu lalu sampai saat ini berkas perkara yang bersangkutan belum diterima pihaknya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan menempatkan gelar akademik yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya telah dilaporkan oleh Hariyun Sagita ke polisi, bahkan setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi ahli dari UISU berikut dokumen penyidik berkeyakinan telah menemukan adanya perbuatan pidana didalamnya sehingga perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dikutip dari laman Pro Pinang,  Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah mengirim SPDP kasus dimaksud ke Kejari Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan setelah SPDP dikirim dan sesuai prosedur penyidikan, pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. ”Dalam waktu 14 hari ke depan, sudah ada tersangka,” kata Rio, Rabu (29/7/20) lalu.

Kemudian, Sabtu (29/8/20) transkepri.com berusaha meminta tanggapan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra terkait perkembangan proses perkara Dirut BUMD PT. TMB atasnama Fhm, yang bersangkutan hanya membaca upaya konfirmasi wartawan tanpa memberikan jawaban apapun. (mad)