Presiden RI, Ir Joko Widodo
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Jokowi Widodo kembali mengingatkan jajarannya mengenai kondisi Indonesia yang sudah darurat akibat pandemi virus corona. Secara khusus, ia memperingatkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan jabatannya.
Menurutnya, situasi hukum di Tanah Air saat ini juga masih carut-marut. Maka, Jokowi mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan posisinya untuk melakukan pemerasan ataupun menakut-takuti kepada masyarakat.
Di antaranya dengan menakut-takuti pejabat, pelaku usaha, hingga warga kecil. Ia menyebut tindakan pemerasan atau menakut-takuti masyarakat sangat membahayakan agenda pembangunan sosial.
”Jangan pernah memanfaatkan hukum yang tidak sinkron ini,” kata Jokowi saat memberikan sambutan acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan KPK secara daring Di Istana Bogor, Jawa Barat seperti dilansir dari Tirto, Rabu (26/8) .”Yang belum sinkron ini untuk menakut-nakuti.”
”Menakut-takuti eksekutif, untuk menakut-nakuti pengusaha dan masyarakat,” sambung Mantan Gubernur DKI Jakarta ini. “Penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras inilah yang membahayakan agenda pembangunan nasional.”
Tak main-main, Jokowi bahkan mengeluarkan ancamannya bagi penegak hukum yang berani menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. Ia berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi perilaku penegak hukum yang ketahuan menebar ketakutan hingga pemerasan pada masyarakat.
”Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan seperti ini (menebar ketakutan) adalah musuh kita semuanya, musuh negara,” tegas Jokowi. “Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran ini.”
Adapun dalam diskusi ini Jokowi juga turut memberikan peringatan bagi para pelaku koruptor. Selain itu, KPK juga turut membeberkan sektor yang selama ini selalu menjadi ladang para koruptor dalam melakukan tindak pidana korupsi, yakni sektor pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengklaim jika korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa bisa lebih tinggi dari 70 persen. Bahkan, angkanya bisa mencapai 100 persen apabila kasus-kasus penyuapan yang merupakan dampak pengadaan barang dan jasa dimasukkan.(tm)