Markas Polres Bintan
TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiharto mengatakan belum ada laporan kepada pihaknya terkait dugaan praktek penimbunan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh teman teman Ormas Persatuan Pemuda Tempatan Nasional (Paten) Kabupaten Bintan.
"Belum ada laporan masuk terkait BBM ilegal, kalau memang dilaporkan dan ada, maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk lebih lanjut coba koordinasi dengan Kasat Reskrim," ujar Kapolres Bintan, Senin (26/8/20).
AKBP Bambang Sugiharto bahkan mengatakan Pasir ilegal (galian C) yang merusak alam saja diproses pihaknya sesuai Undang-undang yang berlaku. Dimana katanya, sebelumnya ada laporan dari tokoh tokoh pemuda, tomas, ormas, dan begitu dicek memang ada sehingga pihaknya langsung melaksanakan penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan dengan adanya informasi dari pihak ormas yang mengatakan ada dugaan penimbunan dan pendistribusian BBM yang diduga ilegal, polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kita akan tindaklanjuti informasi terkait adanya dugaan penimbunan dan pendistribusian BBM yang diduga ilegal sebagaimana telah dikemukakan teman teman ormas Paten di media," terang AKP Agus Hasanuddin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/08/20).
Sebelumnya Ketua Paten Bintan, Depi Alvianto minta aparatur penegak hukum melakukan pengawasan, penertiban bahkan penangkapan terhadap aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM yang diduga ilegal di Kabupaten Bintan.
Ketua Paten Bintan mengungkapkan proses penampungan dan pendistribusian BBM bersubsidi dijual dengan harga minyak industri ke beberapa pangkalan di Kawal, Gesek, Toapaya, Galang Batang, Uban, Kijang dan lainnya. (mad)