Ketua Ormas Paten, Depi Alvianto
TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Ketua Pemuda Tempatan Nusantara (Paten), Depi Alvianto minta aparatur penegak hukum melakukan pengawasan, penertiban bahkan penangkapan terhadap aktivitas penimbunan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Kabupaten Bintan.
Ketua Paten mengungkapkan proses penampungan dan pendistribusian BBM bersubsidi dijual dengan harga minyak industri kebeberapa pangkalan di Kawal, Gesek, Toapaya, Galang Batang, Uban, Kijang dan lainnya.
Depi mengatakan pihaknya bahkan mengetahui siapa oknum pelaku diduga sebagai pelaku penimbunan BBM ilegal yang kerap mendistribusikan BBM bersubsidi dengan harga industri ke beberapa penampung.
"Kami siap tunjukkan pelakunya ke polisi. Dia bukan hanya pemain BBM berskala besar tapi sudah membludak, kegiatan seperti itu sudah berlangsung lama tanpa upaya pencegahan dan penertiban dari aparat yang berwenang,"ujar Depi, Rabu (26/08/20).
Menurut Depi, pihaknya bahkan menduga pengusaha tersebut tidak memiliki izin pangkalan atau surat apapun untuk melakukan aktivitas penampungan dan pendistribusian serta penjualan BBM sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Dia diduga tidak memiliki izin menampung dan menjual BBM bersubsidi ke industri, ironisnya yang bersangkutan menggunakan armada atau truk yang sudah dilengkapi dokumen yang sah,"kata Depi.
Hal seperti ini katanya patut dicurigai ada pemufakatan jahat yang tersistematis dan masif yang dilakukan oleh pelaku dengan pihak atau orang tertentu. "Bagaimana bisa BBM yang berasal dari beberapa penampung dijual dengan harga industri,"tutur Depi.
Ditegaskannya, apabila aparatur penegak hukum tidak melakukan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang undang, maka Ormas Paten akan terus melakukan upaya, sehingga pada akhirnya aktuvitas tersebut bisa dihentikan.(mad)