Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam SH, MH
TANJUNGPINANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
"Hasil audit dari BPKP sudah kita terima. Ternyata hasil audit BPKP tersebut lebih besar ditemukan kerugian negara dari apa yang kita perkirakan sebelumnya."kata Kapala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam SH MH saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Kepri, Selasa (25/8/2020).
Secara rinci, Kepala Kejari Tanjungpinang ini belum bisa menyampaikan berapa jumlah kerugian negara dari audit BPKP tersebut, termasuk siapa dan berapa orang tersangka atau pihak yang paling bertanggungjawab yang terlibat atas dugaan kasus korupsi ini.
"Nanti saja kita jelaskan pada saat kita sampaikan ke media. Tunggu saja waktunya," ujar Ahelya sembari berlalu memasuki mobil dinasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama SH sebelumnya menyampaikan, bahwa melalui hasil audit BPKP tersebut, maka pihaknya dapat segera mendapati siapa pihak pihak yang paling bertanggungjawab sebagai tersangkanya.
"Hasilnya tersebut juga sebagai salah satu alat bukti untuk diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya,"ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam proses penyidikan yang tengah dilakukannya saat ini, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi dalam perkara tersebut dari pihak terkait termasuk pihak swasta
Disampaikan, bahwa proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak di BPPRD Tanjungpinang sudah dinaikan ketahap penyidikan. Hal ini setelah tim penyidik Kejari Tanjungpinang menemukan adanya dugaan kerugian negara (korupsi) yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Bahkan Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Riany sendiri sudah sempat diperiksa tim penyidik jaksa, termasuk dua stafnya selaku Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak,Tina Surya Darma termasuk mantan Kabid PBB dan BPHTB 2013-2015, Rianto
Informasi diperoleh, sedikitnya uang negara senilai Rp1,3 miliar tersebut diduga telah disalah gunakan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPHTB Pemko Tanjungpunang berinisial Y, termasuk rekannya berinisial D yang saat ini santer diberitakan dimedia masa lokal.
Terungkapnya dugaan penggelapan pajak BPHTB ini karena adanya program host to host antara BPPRD dan BPN. Permasalahan ini terungkap setelah adanya penolakan berkas dari BPN yang menunjukkan bukti lunas. Namun setelah dilakukan pengecekan di BTN, ternyata tidak ada penyetoran. (mad)