BPJS Ketenagakerjaan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pandemi virus corona (Covid-19) menyerang beragam sektor termasuk ekonomi. Berbagai macam kebijakan pun telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar roda ekonomi tetap berputar.
Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah pun berencana menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penundaan itu sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis.
Menkeu mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Senin (24/8/2020).
Namun, lanjutnya, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Kata Sri, pihaknya belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan, karena prosesnya lebih rumit dibanding BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu," ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan stimulus pemberian gaji tambahan kepada karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja calon penerima subsidi upah atau gaji Rp 2,4 juta.
Kabarnya stimulus tersebut masih dalam tahap validasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Diketahui per 21 Agustus 2020, BP Jamsostek telah sudah mengantongi 13.600.840 nomor rekening dari total calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).(tm)