Eduart MP Sihaloho, Humas PN Tanjungpinang
TANJUNGPINANG- Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril, S.Sos segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dia disidang, sebagai terdakwa dugaan korupsi penggunaan dana konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 senilai Rp2.160.402.160.
Sidang perkara tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (19/8/2020). Sidang
nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim Guntur Kurniawan, SH didampingi dua hakim anggota, Suherman SH dan Albiferri SH.
"Jadwal sidang pertama perkara dugaan korupsi tersebut akan digelar pada Jumat 28 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB,"kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho SH MH, pada sejumlah wartawan, Senin (24/8/2020).
Disampaikan, dalam berkas perkara disebutkan perbuatan terdakwa dapat dijerat sebagaimana diatur dalam primer Pasal 2 ayat (1) dan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa tersebut disebabkan adanya dugaan secara nayata telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku Sekretaris DPRD Kota Batam dan selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kora Batam senilai Rp2.160.402.160.
"Hal ini sebagaimana hasil audit perhitungan kertugian keuangan negara dari PBPK Perwakilan Kepri atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja konsumsi snack dan nsi kotak audiensi dan pertemuan pimpinan DPRD Kota Batam dengan masyarakat serta media pada Sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2017 sampai 2019,"ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 meliputi tiga kelompok, pertama saat pertemuan dengan Ormas, LSM dan OKP, kedua saat pertemuan dengan konsituen atau masyarakat dan ketiga saat pertemuan dengan pihak media, termasuk wartawan.
Informasi diperoleh, selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan terdakwa juga dinilai telah menguntungkan sejumlah pihak lain, diantaranya saksi Taufik selaku KPA/PPK tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp.41 juta, kemudian saksi Liza selaku PPTK tahun 2017 sebesar Rp10 juta, saksi Redha Fajar Sulaiman selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp.16 juta, saksi Marlina selaku PPTK tahun 2018 sebesar Rp.15 juta. Seluruh uang tersebut sudah dikembalikan dan disita oleh negara.
Selanjutnya juga menguntungkan saksi Kamaludin selaku Direktur Utama PT Wisata Bhakti Madani sebesar Rp.9.682.596, saksi Tajudin selaku Direktir CV Karya Putera Mandiri sebesar Rp.4.462.920 dan sejumlah uang tersebut juga telah disita.
Kemudian juga menguntungkan saksi Lina selaku Direktur Utama PT Inong Prima Ventura sebesar Rp.20.538.840. saksi Dewi selaku Direktur CV Wiraswasata Alam Semesta Rp.8.411.144 dan dari saksi ini uangnya telah disita sebesar Rp.8.412.000, termasuk saksi lain yang uangnya juga telah disita. (tim)