Bupati Harris dan Mantan Wakil Bupati, Marwan Ibrahim saat bertemu di gedung daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja. (dok.foto gardapos)
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Bupati Pelalawan H.M.Harris mengizinkan penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mudik lebaran 2019 (1440 H) jatuh pada tanggal 5 - 6 Juni 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Rabu (29/05) di pangkalan kerinci.
Dia menjelaskan mengingat domisili Pejabat atau ASN Pemkab Pelalawan yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Propinsi Riau maka penggunaan mobil dinas/Jabatan hanya boleh digunakan dalam wilayah Propinsi Riau saja.
Kemudian Bupati Harris juga tidak akan mentolerir bagi Pejabat ASN/Honororer untuk menambah hari libur cuti bersama melebihi dari yang telah di tetapkan, katanya.
"Saya kembali tegaskan kepada seluruh Pejabat/ASN/Honorer di Lingkungan Pemkab Pelalawan untuk mematuhi ketentuan libur bersama dalam artian tidak menambah hari libur melebihi dari yang telah di tetapkan." tegas Harris. (*)