Pemko Batam Hapuskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 19 Agustus 2020

Kepala BP2RD Batam, H Raja Azmansyah

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, membuat kebijakan berupa insentif penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif ini akan berakhir 30 September nanti.

“Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, kita juga ada doorprize yang akan diundi per kecamatan,” ujar Kepala BP2RD Batam, H Raja Azmansyah, Rabu (19/8/20).

Menurut Raja Azmansyah, pemberian insentif merupakan langkah pihaknya memberi keringanan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kemudian lanjut Dia, untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2, pihaknya membuka layanan-layanan di perumahan.

“Di Perumahan Anggrek Sari, kita buka layanan selama tujuh hari kerja, 18-27 Agustus. Upaya ini sebagai program jemput bola, agar semua masyarakat di Batam makin mudah untuk membayar PBB-P2," ujar Raja Azmansyah.(tm)