Hari libur
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo menetapkan aparatur sipil negara (ASN) akan menjalani cuti bersama pada 21 Agustus.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani 18 Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," dikutip dari salinan Keppres, Selasa (18/8).
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," katanya.Keppres juga menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, 24 Desember 2020, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.
Bagi ASN yang tak memperoleh hak cuti karena jabatannya, itu akan diganti dengan tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Penetapan ini merupakan tambahan cuti setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.(tm)Sebelumnya, dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditandatangani 9 April 2020 telah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama.