Polisi Tidak Pakai Masker Disanksi
TRANSKEPRI.COM.MERANTI - Propam Polres Kepulauan Meranti melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin), tentang penggunaan masker bagi seluruh personel. Upaya ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pengawasan dan pengecekan dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, IPDA Ali Afrianto SH. Setidaknya, ditemukan sebanyak 27 orang Personel tidak menggunakan masker.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito H SIK, seperti disampaikan Kasi Propam IPDA Ali Afrianto, bahwa Gaktiblin dimaksud untuk mencegah penyebaran dan penularan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Polres Kepulauan Meranti.
Gaktiblin tersebut juga dilaksanakan menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST : 2416 / VIII / KEP / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), serta Inpres No 06 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.
"Atas dasar Inpres dan surat telegram tersebut, anggota Polri diwajibkan menggunakan masker baik di dalam maupun di luar tempat kerja," kata IPDA Ali saat operasi, Selasa (18/8)
Bagi personel yang tidak menggunakan masker, akan diberi tindakan disiplin berupa Push Up dan diperintahkan agar menggunakan masker sesuai perintah pimpinan.
"Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," ujarnya.(004)