Pemkab Meranti Targetkan PAD Burung Walet Rp6 M

Selasa, 18 Agustus 2020

Pemkab Meranti Rapat Koordinasi Potensi PAD

TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak burung walet Rp6 miliar per tahun. 

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi antara Pemkab Meranti dengan para pengusaha sarang burung Wallet yang melibatkan pihak Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Riau dan Selatpanjang serta Dinas Terkait lainnya di Kantor Bupati Meranti, Selasa (18/8)


Dari hasil evaluasi dari Pemkab. Meranti terhadap pemasukan pajak dari sarang burung Wallet banyak terjadi kebocoran, hal itu terjadi karena banyaknya para pengusaha sarang burung Wallet sebagai wajib pajak mengelak pajak atau tidak memenuhi kewajibannya.


Selain itu karena masih belum sinkronnya koordinasi antara Badan Karantina Selatpanjang dengan Pemkab. Meranti terkait pengelolaan izin ekspor sarang burung Wallet yang memiliki harga selangit itu.


Bahkan karena kurangnya keterbukaan dari pihak Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Selatpanjang sempat terjadi miss komunikasi dengan Pemkab. Meranti. Ketika itu Pemkab. Meranti sempat menduga telah terjadi penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum Karantina Hewan dan Tumbuhan Selatpanjang namun setelah digelar pertemuan terbuka ini semua dapat diklarifkasi dan diluruskan.


Sekedar informasi sebelumnya Pemkab. Meranti telah melakuian penarikan restribusi pajak kepada para pengusaha sarang burung Wallet, namun jumlahnya tidak maksimal dimana dari hampir seribuan Penangkaran Wallet yang terdaftar dan tersebar diseluruh wilayah Kepulauan Meranti hanya berhasil memberikan pendapatan sebesar 750 Juta/Tahun.


Angka itu dinilai sangat kecil jika melihat data yang diberikan pihak Karantina Selatpanjang kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Meranti dimana hasil produksi ekspor Wallet yang keluar dari Kepulauan Meranti dengan rata-rata sebanyak  2 Ton/Bulan atau 24 Ton/Tahun.


Masalah yang terjadi saat ini para petugas pajak Pemkab. Meranti sangat kesulitan untuk melakukan pemungutan restribusi dilokasi penangkaran, karena sebagian besar penangkaran yang dikunjungi berada dalam keadaan disegel dan pemiliknya banyak tidak berada ditempat. Pemilik hanya muncul saat panen atau berhubungan dengan pengepul sarang burung Wallet.


Dalam rapat tersebut terungkap salah satu solusi yang akan ditempuh Pemkab. Meranti untuk memaksimalkan PAD dari sarang burung Wallet ini adalah dengan membentuk Asosiasi Pengusaha Wallet dengan begitu segala sesuatunya akan lebih terkoordinasi.


Kepada perwakilan pengusaha sarang burung Wallet Gusman, Bupati mewacanakan melalui Asosiasi ini nantinya dapat dicarikan format untuk memberikan pemasukan pajak kepada Pemda sebesar 500 Juta/Bulan. Dengan asumsi setiap penangkaran yang berjumlah seribuan itu memiliki produksi rata-rata 2 Ons/Bulan dan dikenakan pajak sebesar 60 Ribu Rupiah/Ons. Dan bagi penangkaran yang diketahui memiliki produksi besar atau melebihi 2 Ons/Bulan akan dilakukan penyesuaian pajak kembali.


Saat wacana ini dilempar kepada pengusaha sarang barang burung Wallet mendapat tanggapan positif dari Gusman, meski belum yakin dapat mencapai target itu namun menurutnya target tersebut masih masuk akal dan berjanji akan mengupayakannya.


Pihak Karantina Selatpanjang sendiri dikatakan Abdul Aziz siap membantu Pemkab. Meranti untuk mencapai target penerimaan pajak dari sarang burung Wallet ini, caranya dengan membantu melakukan penghitungan berat sarang burung Wallet.


"Kami dari Karantina siap menbantu untuk melakukan penghitungan karena untuk menghitung ada aturan tersendiri dan kami punya ilmunya," ujar Kepala Karantina Selatpanjang, Abdul Aziz.


Untuk meningkatkan potensi pajak sarang burung Wallet ini, Bupati juga meminta kepada Dinas terkait untuk mempermudah izin para pengusaha Wallet untuk membangun penangkaran jika perlu menggratiskan biaya IMB. Dengan begitu seluruh pemilik penangkaran Wallet dapat diregistrasi dan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak.(004)