Asun Terdakwa TPPU Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 18 Agustus 2020

Suasana persidangan terdakwa narkoba, Asun

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Asun alias Aman terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara narkoba divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 6 tahun penjara dalam sidang, Selasa (18/8/2020)  

Disamping vonis tersebut terdakwa Asun juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp5 Miliar, namun jika tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman 3 bulan. 

Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Vonis majelis hakim dipimpin Eduart MP Dihakimi SH MH didampingi dua hakim anggota Corpioner SH dan Justiar Royal SH. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 8 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan.

Terhadap vonis tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima.Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. 

Dalam sidang terungkap, terdakwa Asun ditangkap karena menjadi penjual narkoba yang diambilnya dari Malaysia. Upahnya sebagai kurir narkoba jaringan internasional ini ratusan juta perbulannya.
 
Uang tersebut kemudian dipergunakan terdakwa untuk membeli aset berupa mobil dan sebagian lagi disimpan dalam rekening atas nama Jamal anak buahnya.

Hanya dalam tempo waktu selama 4 bulan saja. Tercatat uang masuk ke rekening Asun mencapai Rp1,2 Miliar.(tim)