Dua Tekong TKI Divonis 1,6 Tahun Penjara

Jumat, 14 Agustus 2020

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dua terdakwa sebagai tekong yang akan memberangkatkan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia, GS dan JF divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang, Kamis (13/8/2020).

Disamping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Risbarita Simarangkir SH, didampingi dua hakim anggota, Novarina Manurung SH dan Justiar Ronal SH, juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp100 Juta, subsider 4 bulan penjara. 

Hakim menilai, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 Ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut setara dengan tuntutan JPU Romano Suryo Prayogo SH dari Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya. Atas vonis itu, masing-masing terdakwa diberikan kesempatan selama satu minggu oleh majelis hakim untuk menetukan sikapnya. 

Dalam sidang terungkap, perbuatan tersebut berawal setelah terdakwa GN dihubungi oleh masing-masing saksi, yakni Adianus Klau alias Adi, Krisantus Bria, Julio Gilberto Arsenio, Florida Abuk alias Frida, Domigus Bria, Jenerius Nahak dan saksi Julius Seran. 

Para saksi itu mengatakan ingin bekerja ke Malaysia, kemudian terdakwa GN menerangkan bahwa ia dapat mengurus mereka bekerja di Malaysia lewat jalur kapal laut dengan biaya sebesar Rp2.500.000.

Selanjutnya, Minggu 9 Februari 2020 terdakwa GN menjemput para saksi itu dan  dibawa ke Tanjungpinang untuk ditempatkan di rumah kost sambil menunggu keberangkatan ke Malaysia. 

Berselang kemudian, saudara Kimo (DPO) menghubungi terdakwa GN memberitahu bahwa calon pekerja migran tersebut akan diberangkatkan hari Minggu dini hari pada 16 Februari 2020.

Lalu terdakwa GN menjemput para saksi itu untuk dibawa ke Pantai Dugong, Kabupaten Bintan, dan selanjutnya terdakwa JF atas suruhan saudara Botak (DPO) menjemput 3 orang calon pekerja migran lainnya, yakni saksi Yosep Antonius Sule, Syarwadi alias Adi dan saksi Deri. Masing-masing saksi itu juga diminta biaya sebesar Rp.1.700.000.

Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB, 10 orang calon pekerja migran tersebut dibawa dari Tanjungpinang menuju Pantai Dugong Trikora Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dengan menggunakan 1 unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi BP 1373 YW warna Silver yang telah disiapkan oleh saudara Kimo (DPO). 

Sekira pukul 02.00 WIB dini hari, sesampainya di Pantai Dugong Trikora tersebut, mereka diminta turun dari mobil dan menunggu di tepi pantai untuk dijemput menggunakan kapal menuju Malaysia.

Namun tidak lama pihak Kepolisian menangkap kedua terdakwa karena membawa atau mengangkut calon pekerja migran Indonesia tanpa dilengkapi surat atau dokumen resmi yang diatur oleh undang-undang yang berlaku. (tm)