Sertifikasi Halal
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Agama Fachrul Razi menggratiskan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dengan omset di bawah Rp1 miliar.
"Kami sepakat omset di bawah Rp1 miliar masuk kategori mikro dan kecil sehingga urusnya tanpa biaya," kata Fachrul seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil nota kesepahaman antara Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Menag mengatakan kebijakan gratis ditempuh supaya proses sertifikasi tak membebani mereka. Ia mengakui proses sertifikasi memerlukan biaya seperti uji laboratorium produk.Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam MoU tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani Kamis (13/8) ini.
Tapi, khusus UMKM, nantinya biaya ditanggung oleh pemerintah.(tm)