Kantor Dirjend Pajak
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.
Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-368/PJ/2020. Keputusan yang berlaku mulai 10 Agustus 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.
Dalam diktum pertama, dirjen pajak menetapkan seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan atau ketentuan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik, tapi belum ditetapkan dalam beberapa keputusan dirjen pajak, sebagai pemotong PPh Pasal 23/26.
“Yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 … mulai masa pajak September 2020,” demikian penggalan bunyi diktum pertama keputusan tersebut, dikutip pada Rabu (12/8/2020).
Adapun beberapa keputusan dirjen pajak terkait penetapan sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.
Terhadap wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan atau baru terdaftar sejak 1 September, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan.
Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020. Simak pula artikel ‘1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’.
“Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan direktur jenderal ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi diktum keempat KEP-368/PJ/2020. (tm)