Salahsatu Rumah Sakit di Malaysia
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Setelah mengambil kebijakan lockdown di bulan Maret yang lalu, pemerintah Malaysia per akhir bulan Juni lalu mengeluarkan keputusan untuk membuka secara bertahap pintu akses untuk masuk berobat ke Malaysia bagi para wisatawan medis.
Tahapan atau fase pembukaan akses masuk ini dibagi menjadi dua tahap yang disebut Fase 1A dan 1B. Untuk fase 1A, izin hanya diberikan untuk kasus evakuasi medis. Yang termasuk ke dalam kasus ini adalah pasien yang dalam kondisi kritis dan memerlukan perawatan di ICU (Intensive Care Unit).
Sedangkan untuk fase 1B, diberlakukan untuk pasien yang memiliki penyakit kritis seperti kanker, jantung, dan penyakit kritis lainnya. Pada fase ini, pasien yang ingin masuk berobat ke Malaysia harus menggunakan pesawat charter.
Pasien dari luar Malaysia yang ingin datang berobat ke negara ini juga harus mendapatkan persetujuan dari dokter spesialis yang akan merawat serta dari Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC). Baik Fase 1A maupun 1B ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.
Akses masuk ke Malaysia hanya melalui jalur udara dan hanya boleh didampingi oleh satu orang pendamping yang harus selalu hadir menemani pasien selama masa pengobatan. Khusus untuk pasien yang berusia dibawah 12 tahun, bisa didampingi oleh dua orang pendamping.
Meskipun terkesan kompleks karena prosedur berobat ke Malaysia di saat sekarang ini memang berbeda dengan masa sebelum pandemi Covid-19, pasien dan pihak keluarga tidak perlu khawatir karena untuk urusan yang berhubungan dengan berobat ke rumah sakit di Malaysia ini bisa dibantu oleh Medisata Indonesia, penyedia jasa layanan wisata medis terbesar di Indonesia.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk berobat ke Malaysia di masa kedua fase ini adalah sebagai berikut:
Pasien harus terlebih dahulu mengirimkan berkas resume medis yang terbaru, paspor pasien, dan paspor pendamping ke kantor perwakilan rumah sakit seperti Medisata, agar bisa diteruskan ke dokter spesialis yang dituju. Dokter harus menyatakan setuju untuk menangani kasus pasien sebelum proses bisa masuk ke tahap selanjutnya.
Jika dokter bersedia menerima kasus pasien, maka selanjutnya pihak dokter akan mengirimkan berkas pasien yang bersangkutan kepada pihak MHTC untuk mendapatkan persetujuan masuk ke Malaysia.
Setelah kasus pasien disetujui oleh MHTC, tahapan berikutnya adalah mengurus transportasi untuk masuk ke Malaysia dengan menggunakan jenis transportasi seperti yang tersebut di atas.
Jenis transportasi lain seperti ferry (yang biasanya banyak digunakan pasien dari Pekanbaru atau Dumai untuk ke Melaka) atau jalur darat (seperti yang banyak digunakan pasien dari Pontianak, Singkawang, dan sekitarnya menuju Kuching) tidak diperbolehkan masuk.
Untungnya saat ini telah tersedia pesawat charter yang bisa di sewa bersama-sama oleh pasien sehingga biaya tiket pesawat jadi cukup terjangkau.
Tiga hari sebelum berangkat ke Malaysia, pasien dan pendampingnya wajib menjalani test PCR Covid-19 dan hasilnya harus negatif.
Setibanya di Malaysia, pasien dan pendampingnya harus mengunduh dan meng-install mobile apps khusus yang disebut dengan aplikasi MySejahtera.
Tujuannya adalah supaya pemerintah Malaysia bisa melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pasien selama proses berobat.
Pasien dan pendampingnya harus menjalani isolasi ketat selama 14 hari dan tidak boleh keluar dari rumah sakit. Pasien tidak diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri di hotel ataupun apartemen.(tm)