Markas Polda Sumbar
TRANSKEPRI.COM.PADANG- Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Bupati Agam, Indra Catri sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Partai Gerindra mengkritik penetapan tersangka Indra yang dilakukan jelang Pilgub Sumbar 2020.
"Kami sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung," kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Gerindra merasa keberatan terhadap penetapan status tersangka Indra Catri karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumbar pada Pilkada Desember mendatang. Catri dipasangkan dengan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit. Nasrul Abit-Indra Catri diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.
Anggota DPR RI ini mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut yakni Mulyadi, anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat yang juga akan maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sumbar."Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," jelas Andre.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," tuturnya.
Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam, Indra Catri bersama Sekdakab Agam, Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota dewan, DPR-RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," kata Satake.Satake mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.
Kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut memosting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kasus itu akhirnya berujung dengan pelaporan polisi. Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial ES dan dua ASN lain, yaitu RB dan RZ.
Belakangan, tersangka, yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam, mengakui ia 'disuruh' atasannya yang tak lain adalah Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.(tm)