Kantor Kejari Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sekretaris DPRD Batam, As ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2 miliar.
"As sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," ujar Kajari Batam, Didie saat menggelar konfrensi pers, Kamis (6/8/20) di Kantor Kejari Batam.
Dikatakan Didie, selain ditetapkan sebagai tersangka, As juga langsung diserahkan ke pengadilan tipikor Tanjungpinang dan terhadapnya langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka langsung diserahkan ke pengadilan tipikor dan dibawa ke Tanjungpinang untuk ditahan," ujar Didi.
Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, selain As, Didi mengatakan bahwa dirinya tidak menafikan bakal ada tersangka lainnya. (tm)