PTSP Kepri Sebut Izin Lingkungan PT CSA Sah dan Prosedural

Kamis, 06 Agustus 2020

Perwakilan masyarakat bersama PT CSA

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri telah mengelurkan izin Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT Citra Sugi Aditya (CSA)

Perizinan sah, sudah sesua prosedur berlaku , termasuk adanya sosialisasi kepada masyarakat dan stake holder terkait di Kabupaten Lingga terkait penyusunan AMDAL.

Hal itu  dibuktikan dengan adanya daftar hadir serta pernyataan dukungan masyarakat dan perwakilan Ormas.

Pernyataan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri Syamsuardi melalui Kabid Perizinan PTSP Kepri Joni Hendra Putra kepada awak media di Tanjungpinang, Kamis (5/8) pagi di Pulau Dompak.

"Menanggapi berita-berita yang beredar terkait PTSP menerbitkan izin Lingkungan Kelapa Sawit PT CSA di Lingga, bersama ini kami sampaikan bahwa penertiban itu sudah disetujui pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DLHK provinsi," ujar Joni.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa izin Lokasi PT CSA diterbitkan Bupati Lingga melalui Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 01/KPTS/BPMP-PP/IV/2014 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT CSA dengan luas lahan 9.700 Hektar, teletak di Desa Sungai Pinang Kecamatan Lingga Timur, Desa Teluk dan Limbung Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga. 

"Kemudian, PT CSA mengajukan izin Lingkungan ke DPMPTSP Provinsi Kepri dan dilakukan pembahasan oleh Komisi AMDAL Provinsi Kepri,"jelasnya.  

Setelah itu,  terbit rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri melalui Surat Nomor 660/397/KOMDAL/DLHK-KEPRI/IV/2019 tanggal 30 April 2019 yang menyatakan izin lingkungan layak diterbitkan.

"Maka DPMPTSP Provinsi Kepri menindaklanjutinya dengan SK Izin Lingkungan  Nomor 1732/KPTS-18/V/2019,"terangnya. 

Setelah melihat persyaratan dokumen perizinan yang saling bersesuaian, ucapnya,  maka PTSP mengeluarkan izin Lingkungan.

"Namun bukanlah izin operasional, izin lingkungan berfungsi untuk kontrol bagi pelaku usaha untuk meminimalkan dampak lingkungan, perlu diketahui," jelasnya.

Joni menegaskan, izin selanjutnya PT CSA  terkait Hak Guna Usaha maka langsung ke Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Terakhir, jauh sebelum terbitnya izin lingkungan, pihak Perusahaan pun, telah mendapatkan izin usaha perkebunan sawit dari Pemerintah Kabupaten Lingga yaitu melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor 160/Kpts/IV/2010 tanggal 25 April 2010. 

Bahkan kata dia, sudah ada rekomendasi dukungan DPRD Kabupaten Lingga kepada PT CSA.(tm)