Putra Siregar
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, berkas perkara kasus kepemilikan barang palsu dengan tersangka Putra Siregar sudah dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (30/7/20) pekan lalu. Kasus itu akan disidangkan pada Senin pekan depan.
"Diperkirakan sidang hari Senin depan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa ini. Kini, Putra sudah menjadi tahanan. Namun Ady tidak tahu apakah dia ditahan atau menjadi tahanan kota.
Selama pelengkapan berkas di kejaksaan, Putra Siregar hanya berstatus tahanan kota."Tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN," kata dia.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual telepon genggam ilegal kepada masyarakat.
Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," ujar Ricky.
Dia hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.
"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.
Penyerahan tahap kedua terjadi pada 27 Juli lalu. Dalam penyerahan tahap kedua,Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jika dihitung, total waktu penanganan kasus itu hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal barang ilegal tersebut.
"Nah nanti itu akan dibuktikan di persidangan," kata Ricky. (tm)