Ketua MPR RI, Bambang Susatio
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Beredar berita pada media daring yang menyebutkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, memberikan izin kepada Kapolri untuk memberikan izin kepada Masyarakat memiliki Senjata Kalibar 9mm.
Menanggapi berita tersebut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam statusnya disebauh gruop WhatsApp bahwa berita dalam media daring yang menyebutkan dirinya mendorong Kapolri untuk memberikan Izin kepada Masyarakat untuk kepemilikan Senjata Jenis Kaliber 9mm adalah tidak benar, atau berita yang dipelintir.
” Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak.
Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. NGAWUR!,” tulisnya di Gruop Pemimpin Redaksi, Minggu (2/8/20)
Kepemilikan senjata api bagi sipil, sambung Bamsoet menuliskan, harus tetap mengacu pada peraturan kapolri. Tidak boleh sembarangan.
“Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap, misalnya ybs harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tm)