Bank Indonesia
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk menukarkan enam pecahan uang hingga 31 Desember 2020. Enam pecahan uang rupiah itu, sebenarnya sudah dicabut sejak 1988.
Uang pecahan ini sebenarnya sudah dicabut sejak 1988 lalu namun Bank Indonesia (BI) masih memberikan batas waktu penukaran dengan nominal yang sama hingga 31 Desember 2020. Dan tidak bisa lagi ditukarkan ke BI pada 2021.
Memang, uang-uang pecahan ini adalah Tahun Emisi lama. Bank sentral menyebut penarikan atah pencabutan ini karena untuk menekan peredaran uang palsu dan makin berkembangnya teknologi pengamanan uang.
Pecahan apa saja ya yang tak bisa lagi ditukar? Berikut berita selengkapnya:
Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 jenis pecahan yang tak bisa lagi digunakan tahun depan.
- Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020.(007)