Pemerintah Kaji Sistem Kelas Kesehatan BPJS

Kamis, 30 Juli 2020

BPJS Kesehatan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah sedang mengkaji  kebutuhan dasar peserta BPJS Kesehatan. Tujuannya agar pemerintah bisa menerapkan kelas standar, yang nantinya bisa menghapuskan sistem kelas kesehatan BPJS. 


Penerapan kelas standar ini akan menjadi solusi untuk mengatasi defisit menahun BPJS Kesehatan. Apalagi, terjadi ketimpangan antara pendapatan iuran kepesertaan dengan beban operasional yang dibayarkan operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut yang disebut menjadi masalah utama defisit.


"Pemerintah dalam waktu dekat akan memperbaiki fundamental pelaksanaan JKN dengan meninjau paket manfaat program JKN, sesuai kebutuhan dasar kesehatan peserta BPJS Kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi lewat video conference, Rabu (29/7).


Kendati tak merinci manfaat yang akan dibatasi ke depannya, namun ia memastikan hak dasar kesehatan peserta BPJS Kesehatan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut ia menuturkan selama ini penggunaan manfaat menjadi faktor yang membebani defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Ia mencatat sepanjang tahun lalu ada 433 juta kunjungan baik untuk klaim fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun klaim fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). 


"Isu yang menjadi tantangan utama dalam penyelenggara sistem stabilitas pembiayaan disebabkan tidak seimbangnya pendapatan iuran yang dikumpulkan BPJS Kesehatan dengan beban operasional dan beban pelayanan kesehatan," jelas Oscar.

Pada kesempatan sama, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemkes Kalsum Komaryani menilai masalah defisit bersumber pada sistem pembiayaan yang tak banyak melibatkan swasta.

Ia menyebut pemerintah terlalu berfokus menyediakan pendanaan dari kocek APBN yang terbatas.

Sekalipun saat ini BPJS Kesehatan mengalami surplus, namun ia menyebut masalah defisit belum terpecahkan.

Diketahui, BPJS Kesehatan menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun dan melunasi utang kepada RS sebesar Rp3,7 triliun pada awal Juli lalu..(007)