Ilustrasi: Ponsel merek iPhone
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Nama toko smartphone PS Store memang populer di telinga pengguna media sosial, lantaran mereka klaim jual HP pejabat harga merakyat. Yang paling dikenal dari PS Store adalah harga miring iPhone.
Sayangnya, kini pemilik PS Store tersandung kasus kepabeanan karena diduga menjual handphone secara ilegal. Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengusutnya dan menangkap pemilik PS Store, Putra Siregar, pada 23 Juli lalu. Putra Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, PS Store menjual ponsel ilegal dengan berbagai cara. Selain lewat media sosial di akun induk Instagram @pst0re, Putra juga menjual ponsel murah di berbagai daerah secara offline. Di akun itu, netizen bisa melihat berbagai merek ponsel yang dijual dengan harga yang beda jauh dibanding harga aslinya, termasuk perangkat iPhone.
Sejumlah iPhone yang dipromosikan di akun Instagram @pst0re merupakan barang bekas. Admin menggunakan istilah ‘second lecet’ untuk iPhone bekas yang sudah memiliki cacat di bodi dan ‘like new’ untuk iPhone dengan segel yang sudah dibuka namun masih mulus.
Tipe iPhone | Harga PS Store | Harga iBox | |
---|---|---|---|
iPhone X | Rp 6.750.000 | mulai Rp 14.999.000 | |
iPhone XR | Rp 6.950.000 | mulai Rp 10.999.000 | |
iPhone XS | Rp 7.750.000 - Rp 8.950.000 | Rp 23.999.000 | |
iPhone XS Max | Rp 8.950.000 | mulai Rp 17.999.000 | |
iPhone 11 | Rp 9.950.000 - Rp 11.550.000 | mulai Rp 12.999.000 | |
iPhone 11 Pro | Rp12.750.000 | mulai 16.999.000 | |
iPhone 11 Pro Max | Rp 14.650.000 - Rp 16.650.000 | mulai Rp 18.999.000 |
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, Ricky M.H, mengatakan, urusan untuk membuktikan keaslian produk HP yang dijual PS Store itu tidak berada dalam ranah Bea Cukai. Ia menegaskan, Bea Cukai hanya memastikan masalah legalitas dokumen produk yang dijual, serta proses impor barang.
"Terkait masalah ori (original) atau tidak ori itu, tidak menjadi wilayah kewenangan kami karena tidak bisa memastikan itu. Artinya kami hanya melihat dari legalitas dokumen kepabeanannya," ujar Ricky.
Bea Cukai juga tidak berwenang atas akun Instagram PS Store (@pst0re) yang sampai saat ini masih aktif jualan dan memberi giveaway ke publik.
"Jadi kami kewenangannya terkait barang impor atau ekspor, jadi masalah akun dan penjualan itu mungkin tidak dalam kerangka kami," terangnya.
Meng-endorse sejumlah artis dan influencer ternama juga menjadi salah satu strategi marketing PS Store. Ada nama-nama seperti Atta Halilintar, Bintang Emon, hingga Keanu. Putra Siregar juga pernah pamer foto di akunnya dengan selebritas Baim Wong, Anji, sampai Raffi Ahmad.
PS Store juga rajin melakukan give away untuk mendapatkan brand-awareness yang lebih luas. Berkat endorsement dan harga smartphone yang murah meriah, wajar saja ada banyak masyarakat yang tergiur untuk membeli ponsel BM di PS Store.
Oleh karena itu, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta meminta kepada artis-artis dan influencer untuk berhati-hati dalam meng-endorse. Sementara masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam membeli produk elektronik.
"Secara bisnis kan mereka (artis-artis) juga tidak mengetahui ya, tapi mungkin dengan adanya case ini terungkap mungkin teman-teman artis menjadi paham, lebih hati-hati dalam meng-endorse," jelas Ricky. "Kami ingin memberi edukasi secara luas. Jadi tak hanya khusus kepada mereka saja tapi kepada masyarakat (untuk berhati-hati)," imbuhnya.
Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kepada Kejari Jakarta Timur, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menyerahkan tersangka PS bersama sejumlah barang bukti, berupa 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Selain itu, turut diserahkan harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan. Harta kekayaan tersangka ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta. (tm)