Ilustrasi: Hand Phone
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kasus hukum PS Store dan pemiliknya Putra Siregar menarik perhatian publik. Kejadian ini membuka mata soal bisnis impor ponsel. Konsumen perlu diedukasi.
Kasus HP ilegal ini ditangani langsung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun Putra Siregar melalui tim komunikasinya, Muhammad Zuhri menyampaikan dirinya merasa dijebak oleh pesaing bisnisnya.
Namun yang jelas, Bea Cukai punya pertimbangan lain. Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan Putra Siregar terbukti tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanan terhadap 190 unit HP yang masuk wilayah Indonesia.
Dengan begitu, Putra Siregar melanggar pasal 103 huruf D UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancamannya pun sangat serius yaitu penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Putra Siregar menjadi tahanan kota dengan membayar jaminan Rp 500 juta. Dia dikenai wajib lapor 2 kali seminggu.Ada juga dugaan Putra Siregar menjual barang refurbished alias rekondisi. Jika benar tanpa bea masuk dan kondisi barang bekas, itulah sebabnya kenapa PS Store bisa menjual dengan harga miring.
Meski sudah tersandung hukum, detikINET memantau akun-akun medsos PS Store yang memang banyak jumlahnya, tetap melakukan promosi jualan dan bagi-bagi giveaway. Misalnya saja pada akun instagram @putrasiregar17 dan akun @psstore_jakarta. Penjualan iPhone tampak mendominasi diselingi beberapa produk Android.
Terkait hal ini, Pakar Marketing Yuswohady mengatakan itu memang taktik jualan yang umum dilakuan sekarang dan tampaknya jadi andalan PS Store. Itu sebabnya pakar gadget Lucky Sebastian mengingatkan lagi agar konsumen mengedukasi diri untuk menghindari penjualan HP ilegal.
"Mau gaya tapi dengan harga murah? Ya coba saja dipikir lebih jernih. Mungkin nggak dijual dengan harga segitu. Kalau murah banget, bisa jadi antara ditipu atau rekondisi," ujarnya.Lucky mengatakan konsumen harus tahu ada HP ilegal alias black market, yang masuk Indonesia tanpa sesuai aturan. Ada lagi HP rekondisi, diperbaiki secara tidak sah untuk dijual lagi dan ada pula HP refurbished yang direkondisi oleh pabriknya, namun harus ada label jelas.
Menurut Lucky, saat membeli HP, konsumen mesti waspada agar tidak diberikan HP ilegal atau rekondisi. Jangan tertipu dengan harga dan kemasan. Cek selalu stiker IMEI, QR code sertifikat SDPPI dan manual bahasa Indonesia yang semua ada di dusnya.(tm)