Putra Siregar
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Putra Siregar akhirnya angkat bicara terkait dirinya yang menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan.
Youtuber yang juga pemilik toko PS Store di Batam tersebut menjelaskan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020) bahwa penangkapan dirinya terjadi pada tahun 2017.
Putra mengungkapkan saat itu dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan. Namun, ia tidak menyebut secara detail perusahaannya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” jelas Putra, Rabu (29/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Diceritakannya pada tahun 2017 di malam hari, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya yang ternyata merupakan barang ilegal.
Menurut pengakuan Putra Siregar, J terus mendesaknya untuk membeli barang tersebut.
“Sementara saya belum lihat barangnya," terang Putra.
Akhirnya karena J terus memaksa, Putra mengarahkan agar ponsel tersebut diantar dulu ke toko di Condet, Jakarta Timur karena sudah cukup malam.
Putra juga menceritakan dirinya sedang tidak di tempat waktu itu.
Toko Digeledah
Ternyata saat itu J dan R datang ke toko bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta dan petugas langsung menggeledah toko serta menyita sejumlah ponsel lainnya.
Menurut Putra, mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," ujarnya.
Saat itu Putra kaget sekali, ia menduga kuat saat itu dirinya dijebak. Apalagi J dan R yang merupakan pedagang ponsel ilegal ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.
Dua orang tersebut juga tidak diproses seperti Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun.
Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.
Pembunuhan Karakter
Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabeanan.
Putra mengatakan ini merupakan pembunuhan karakter karena foto dirinya diunggah, padahal pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.
“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra.
Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta terkait tindak pidana kepabeanan.
Putra Siregar yang juga pengusaha sukses asal Batam pemilik toko PStore diduga melakukan tindak pidana barang-barang ilegal.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan pada prinsipnya, ada tegahan dari BC Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa ponsel ilegal.
Putra Siregar disangkakan Pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Total barang bukti sebanyak 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” kata Ricky, Selasa (27/8/2020).
Selain itu, harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar berupa uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah Rp 1,15 miliar, serta rekening bank senilai Rp 50 juta.(tm)