UWTO
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Al, oknum pegawai di salah satu instansi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (28/7/2020) pukul 15.30 WIB.
Al diduga memalsukan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) BP Batam senilai Rp 2,8 miliar.
“Benar. Kami OTT. Ini lagi sedang didalami,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, dini hari tadi.
Penangkapan ini bermula dari rencana transaksi jual beli tanah dengan kesepakatan harga Rp12 miliar di salah satu bank di kawasan Jodoh. Adalah Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid yang memimpin langsung OTT.
“Pelaku oknum BP Batam yang bekerja di bagian Pemadam Kebakaran,” terang Ruslan.
Dalam kasus ini, Al menerbitkan dan memberikan faktur palsu yang ia buat kepada La.
“Rencananya mau jual beli tanah, antara La dengan pihak PT Eva. La mengaku mendapatkan faktur itu dari Al, dan dia tidak mengetahui bahwa faktur senilai Rp2,8 miliar itu palsu,” ucap Ruslan. (tm)