Arif Fadillah
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto jika sah mencalonkan di Pilkada Kepri, maka yang bersangkutan diwajibkan cuti pada masa kampanye Pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sriwati, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati dari Tanjungpinang, Selasa (28/7/2020).
“Karna, yang bersangkutan sudah gubernur definitif, maka pak Isdianto harus mengambil cuti selama masa tahapan Pemilukada berlangsung” ujar Sriwati.
Sriwati mengungkapkan, Gubernur Kepri defenitif wajib cuti dimasa kampanye, terhitung 26 September 2020 hingga setelah pendaftaran sebagai Calon Gubernur Kepri.
“Cuti itu setelah pendaftaran, nah, nanti setelah tiga hari ditetapkan, beliau terhitung mulai cuti selama masa kampanye. Pada masa tahapan kampanye berlaku, tidak boleh lagi memanfaatkan fasilitas negara,” jelasnya.
Jika gubernur diwajibkan cuti jelang Pilkada, maka posisi digantikan Wakil Gubernur Kepri. Karena di Kepri tidak ada wakil gubernur, maka Plt Gubernur Kepri digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, yang saat ini dijabat Arif Fadillah.
“Kalau tidak ada wakil gubernur, biasanya sekda yang menjadi Plt gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016,” pungkasnya. (mad)