Masjidil Haram
TRANSKEPRI.COM.MEKKAH- Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 16 orang karena memasuki Masjidil Haram di Kota Suci Mekkah dan sejumlah situs suci lainnya tanpa izin, Senin (27/7).
Aparat Saudi juga menjatuhkan denda kepada belasan orang itu masing-masing sebesar 10 ribu riyal (Rp38,7 juta).
Dilansir Gulf News, sanksi berupa denda hingga penjara akan digandakan jika ada pengulangan pelanggaran.Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli.
Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus corona (Covid-19).
Kebijakan itu diterapkan menyusul pembatasan kuota ibadah haji tahun ini. Saudi hanya menerima maksimal 10 ribu jemaah haji tahun ini. Padahal, selama ini Saudi selalu menerima lebih dari 2,5 juta jemaah haji.
Ribuan jemaah itu pun harus sudah berada di Saudi yang terdiri dari 30 persen warga lokal dan 70 persen ekspatriat asing.
Pembatasan jemaah haji diputuskan demi mencegah penularan pandemi Covid-19 yang masih menghantui Saudi dan juga dunia.
Jamaah yang boleh melaksanakan haji tahun ini berusia antara 20-50 tahun saja. Para jamaah juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit kronis.Selain membatasi jumlah jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga disertakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Seluruh jemaah juga akan melakukan pemeriksaan corona sesaat sebelum memasuki kota suci Mekkah. Sepekan sebelum proses haji berlangsung, seluruh jemaah wajib melakukan karantina mandiri.
Seluruh jemaah haji juga patut menerapkan jaga jarak selama melaksanakan kegiatan haji.
Setelah proses ibadah haji selesai, seluruh jemaah diwajibkan melakukan karantina mandiri lagi.(tm)