Perempatan Rosedale
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam menggelar kegiatan patroli rutin di lapangan. Dalam kegiatan tersebut sebanyak 28 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan tujuan kegiatan patroli tentunya adalah agar Kota Batam bebas dari pengamen dan pengemis di persimpangan jalan. Sehingga diharapkan bisa menciptakan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
“Sebanyak 28 PMKS yang terjaring razia langsung kita bawa ke Nilam Suri Batubesar untuk dibina Dinsos,” kata Salim, Minggu (26/7).
Kegiatan patroli rutin tersebut dimulai sekitar pukul 19.30, tim yang diturunkan diantara Tim Kecamatan Batam Kota dan Tim Kecamatan Lubuk Baja. Masing-masing tim kata dia keliling di sejumlah titik persimpangan jalan, terutama persimpangan traffic light yang sering banyak PMKS.
Diantaranya Simpang Ikan Daun Batam Center, pihaknya mengaku mengamankan satu orang. Kemudian Simpang BNI Gelael, pihaknya juga mengamankan satu orang dewasa dan di Simpang fly over satu orang badut juga diamankan karena didapati sedang mengamen.
“Selanjutnya di Simpang Tiga Baloi, tim mengamankan tiga orang pengamen.
Satu orang pria dewasa, satu wanita dan satu anak-anak disimpang Baloi Center ada 6 orang yang terjaring razia,” katanya.
Setelah itu tim patroli juga mengamankan dua anak-anak badut dan tiga wanita dewasa. Selanjutnya di Simpang Apartemen Harmoni juga diamankan dua orang yang sedang mengamen dan di Simpang Martabak Har ada lima orang yang juga sedang mengamen.
“Jadi yang terjaring razia ini lagsung kita bawa untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.(tm)