Razia terhadap warga negara asing
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Menginventarisir keberadaan Orang Asing di Kota Tanjungpinang (TPI), tim gabungan di bawah koordinasi kantor imigrasi kelas I Tanjungpinang menggelar Patroli bersama di sejumlah titik, Rabu (23/7/20), malam tadi.
Rapat bersama diadakan dikantor imigrasi kelas I kota Tanjungpinang, dihadiri sejumlah perwakilan beberapa instansi diantaranya ;
1. Pelaksanaan rapat Pengawasan Orang Asing (POA) di kantor imigrasi kelas I TPI di hadiri oleh :
a. Bpk Irwanto, SE, MM (Kepala Kantor kelas I imigrasi TPI)
b. Bpk Asran Siregar, SH, MM (mewakili Kerala Kanwil Kemenkumham Kepri)
c. Bpk Zulkarnain (mewakili Kepala Badan Kesbangpol Penmas Kota Tanjungpinang)
d. Ipda Pol. Mohd. Efendi (mewakili Kasat Reskrim Polres Kota TPI)
e. Kapten Inf Rusdianto (Pasi Intel Dim 0315/Bintan)
f. Bpk Firsandy (Kepala Satpol PP dan penaggulangan Kebakaran Kota tanjungpinang)
g. Koptu Anggiat Napitupulu (mewakili Pom Lantamal IV)
h. Bpk Babay Baenullah, SH, MM (Perwakilan Staf Kantor Imigrasi Kelas I TPI)
Setelah rapat koordinasi, selanjutnya tim gabungan melaksanakan patroli disejumlah titik terkait POA.
Adapun rute titik point pelaksanaan patroli sbb
a. Puja Sera Suka berenang
b. Puja Sera Rimba Jaya
c. Bintan Plaza
d. Tempat hiburan (Galaxy)
e. Hotel CK
Rangkaian kegiatan sbb :
a. Pukul 20.00 wib, terlebih dahulu melaksanakan briefing oleh tim gabungan
b. Pukul 20.15 wib, dilanjutkan dengan acara makan malam
c. Pukul 21.00 wib, melaksanakan apel yang dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bapak Irwanto, SE, MM. Adapun inti penyampaian sbb
Pelaksanaan rapat POA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI bertujuan untuk menangani keberadaan orang asing yang berada di wilayah Tanjungpinang, berdasarkan visa yang apabila telah melampaui masa waktu tinggal Di indonesia khusus nya Tanjungpinang/overstay (12 Agustus 2020) akan dikenakan denda senilai 1juta per hari. (mad)