BPK RI
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Hal ini terungkap dalam buku III LHP atas LKPJ TA 2019 di Pemko Tanjungpinang yang diterbitkan BPK Kepri.
Dilansir dari radarkepri.com, adapun pokok-pokok temuan ketidakpatuhan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Penambahan modal ke PD BPR Bestari tidak melalui proses penganggaran sebesar Rp 1.000.000.000.
2. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 106.263.471,53 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dipungut sebesar Rp 333.964.057,10 atas delapan paketpekerjaan di tiga OPD.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Walikota Tanjungpinang antara lain agar:
1. Menginstruksikan kepada Pemegang Saham, dan Direksi untuk senantiasa berpedoman kepada peraturan mengenai penganggaran pendapatan dan belanja daerah dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan penambahan setoran modal.
Memerintahkan kepada PPK dan PPTK pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMPN 16, pekerjaan revitalisasi Pasar Potong Lembu, pekerjaan Pembangunan gedung Kantor Lurah Tanjungpinang Kota.
Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, pekerjaan Pembangunan Jl. Sei Jari Batu Naga Lanjutan DAK, pekerjaan Peningkatan Jl. Merak Gg Merak Dan Gg Mandala Kelurahan Batu IX.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Tanjung Lanjut Kp. Bugis DAK untuk memproses sesuai dengan ketentuan atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 106.263.471,53 dan kekurangan pengenaan denda sebesar Rp 333.964.057,10 ke kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.(mad)