Penimbunan DAS di Jalan Putri Anjasmara I TPI Dipertanyakan

Rabu, 22 Juli 2020

Penampakan aktivitas penimbunan di Jalan Putri Anjasmara

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kegiatan penimbunan lahan pada daerah aliran sungai (DAS) seluas kurang lebih 3.360 meter persegi di Jalan Putri Anjasmara I, Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Rabu (22/7/20) terpantau transkepri.com.

Belum diketahui secara persis perusahaan apa yang melakukan penimbunan serta apakah aktivitas penimbunan ini sudah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemerhati lingkungan di Tanjungpinang, Rahmad S.sos, mengatakan ada beberapa kelengkapan perizinan yang harus dilengkapi setiap perusahaan yang melakukan penimbunan.

Kata Rahmad, sejumlah syarat tersebut di antaranya, terkait legalitas lahan, izin penimbunan, izin cut and fill, dokumen UKL/UPL atau Amdal, izin lingkungan dan lainnya.

Disamping itu kata Rahmad, di Tanjungpinang kegiatan penimbunan juga diatur dengan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang izin penimbunan lahan yang mengganggu ekosistem pada daerah aliran sungai serta Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Terkait aktivitas penimbunan tersebut, Kepala DPM PTSP Kota Tanjungpinang, Ihsan yang berusaha dikonfirmasi belum dapat dihubungi

Sekretaris Satpol PP Kota Tanjungpinang, Diki Dinata yang dokonfirmasi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui secara jelas adanya aktivitas tersebut.

"Pemberitaan tentang penimbunan saya kurang mengetahui. dipending saja dulu, nanti akan saya fasilitasi bertemu langsung dengan Kasatpol," ujar Diki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun transkepri.com,  sebanyak 200 dam truck berisikan material tanah timbunan sudah digunakan untuk menimbun lokasi yang direncanakan akan dijadikan lokasi usaha tersebut. (tm)