Menkeu RI, Sri Mulyani
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair Agustus mendatang. Gaji ke-13 ini akan masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020, dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," ujarnya, Selasa (21/7).
Pembayaran gaji ke -13 ini mundur dari biasanya yakni pada Juli. Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.
Bendahara negara menambahkan untuk pembayaran gaji ke-13 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun.Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19, sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Terdiri dari anggaran melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
"Sehingga total pembayaran gaji 13 ini adalah Rp28,5 triliun," ucapnya.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah ingin memprioritaskan program dan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia.Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan kemungkinan pemberian gaji ke-13 baru diputuskan pada Oktober atau November 2020.
"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (sat ini) ke upaya dan program penanganan Covid-19 dulu," ujar Yustinus.
Seperti diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan pemerintah kepada PNS jelang musim masuk anak sekolah. Pemberian gaji ini bertujuan untuk menambah amunisi pegawai negara untuk kebutuhan tengah tahun. (tm)