Polisi Amankan 3 Tersangka dan 2.000 Gram Sabu

Senin, 20 Juli 2020

Ilustrasi: Tindak kejahatan Narkotika

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Resnarkoba Polda Kepri, mengamankan tiga pelaku Inisial Z, M dan AH alias K pada Rabu (15/7/20) terkait narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Rabu (15/7/20) sekira jam 22.30 WIB. Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di Kos Kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa tersangka telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening yang diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram “. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial AH alias K yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam, AH alias K merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M. Selanjutnya pada Kamis (16/7/20) sekira jam 1.20 WIB, dini hari tim kembali berhasil mengamankan Inisial AH alias K di Perumahan Villa Sampurna, Tiban, Sekupang Kota Batam, dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan Bungkusan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Sampai dengan saat ini tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya. (tm)