Mendagri Tito Karnavian
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) dalam Pilkada Serentak 2020. Skema ini disiapkan untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada nanti.
“Bagi kepala daerah yang tidak maju, dia tetap menjabat. Kalau kepala daerahnya maju, maka wakilnya menjadi Plt. Kalau dua-duanya maju, maka harus diganti dengan Pjs,” kata Tito, Sabtu (18/7).
Menurut Mendagri, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Tito menyatakan Plt akan dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Hal ini apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
Sementara itu, Pjs dipilih pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” ujar Tito.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September, namun hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19. (tm)