Ilustrasi: STNK kendaraan bermotor
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa pengurusan surat-surat kendaraan di Polda hanya membutuhkan waktu sebentar saja, yakni kurang lebih satu hari.
“Kalau persyaratan lengkap, saat itu juga diproses. Untuk proses BPKB, one day service. STNK sama, lebih singkat lagi bahkan. Makanya, kalau ada yang bilang lama, imposibble sih,” ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif Senin 13 Juli 2020.
Martinus menjelaskan, lamanya konsumen mendapatkan STNK dan pelat nomor bukan karena kepolisian yang bekerja lambat atau proses berbelit, melainkan faktor lain yang tidak ada hubungannya dengan mereka.
“Kalau asumsi lama prosesnya, pertama mungkin yang menjual kendaraan tidak langsung mengurus, bahasanya seperti itu. Mungkin fakturnya belum diterbitkan, atau belum selesai faktur di pihak APM atau produsen kendaraan. Kayak orang baru lahir, akte enggak langsung jadi, ada proses dulu,” tuturnya.
Selain itu, kata Martinus, lamanya proses penyerahan surat-surat kendaraan ke konsumen juga disebabkan oleh pihak penjual tidak langsung menyerahkan dokumen satu konsumen untuk diproses di Polda, melainkan menunggu hingga terkumpul dahulu.
“Misalnya faktur sudah selesai, tidak langsung diproses sendiri. Mungkin seller menjual tidak satu atau dua unit, prosesnya bersama-sama dan ada delay di situ. Atau finance di perusahaan sistem penagihannya secara langsung. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda, sehingga delay waktu di sana,” ungkapnya.(tm)