Stimulus Pajak Diperpanjang Hingga Desember 2020
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Keuangan memperpanjang pemberian isentif pajak hingga Desember 2020. Stimulus pajak diberikan kepada lebih banyak sektor usaha ini, termasuk penanganan dampak akibat virus corona.
"Stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana," papar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dikutip dari Antara, Sabtu (18/7).
Rincian perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas terdiri dari insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu.
Perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
Artinya, karyawan dengan NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap serta disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
Sementara jika WP memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan WP pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Untuk fasilitas insentif bagi UMKM yakni pajak penghasilan final tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah maka WP tidak perlu melakukan setoran pajak.
Tak hanya itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," tulis DJP.(007)