Ilustrasi: Menara Telekomunikasi
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Rahmad S.Sos, aktivis LSM Hitam Putih menerangkan mekanisme dan tata cara pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo nomor 02/2008”).
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Selanjutnya kami fokus pada pengaturan dalam Permenkominfo 02/2008. Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo Nomor 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 Permenkominfo nomor 02/2008 sebagaimana yang disarikan sebagai berikut:
1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang
2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyelenggara telekomunikasi;
b. Penyedia menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.
3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin
Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:
a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;
b. ketinggian Menara;
c. struktur Menara;
d. rangka struktur Menara;
e. pondasi Menara; dan
f. kekuatan angin
Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. pentanahan (grounding)
b. penangkal petir
c. catu daya
d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)
e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)
Identitas hukum terhadap Menara antara lain:
a. nama pemilik Menara
b. lokasi Menara
c. tinggi Menara
d. tahun pembuatan/pemasangan Menara
e. kontraktor Menara
f. beban maksimum Menara
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo nomor 02/2008, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Perlu diketahui, pembangunan menara ini juga melibatkan pemerintah daerah, yakni misalnya pengaturan penempatan lokasi menara (Pasal 4) ayat (1) Permenkominfo 02/2008) atau keterlibatan dalam hal memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan Menara pada wilayahnya (Pasal 15 Permenkominfo 02/2008). Ketentuan tersebut diatur lebih khusus dalam suatu peraturan daerah.
Mengutip pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang dari Lintaskepri.com menyatakan, tidak dibenarkan mendirikan bangunan sebelum surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai, pada hari Jum at (5/7)
“Membangun dengan proses IMB sedang diurus atau dengan kata lain masih dalam tahapan pengurusan dan atau belum selesai maka hal seperti itu tidak dapat dibenarkan. Ini sesuai dengan Perda nomor 7 pasal 114 tahun 2010 tentang bangunan gedung,” terang Mulyadi, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Tanjungpinang waktu itu.
DPMPTSP dapat memberikan toleransi boleh melakukan proses pembangunan suatu bangunan bila pembayaran retribusi sudah dilakukan. “Bila retribusi telah dibayar, otomatis SK hanya tinggal ditandatangan,”
Selanjutnya DPMPTSP menjelaskan, proses pengurusan IMB hingga terbit SK minimal 3 hari dan maksimal 30 hari selama berkas-berkas dan persyaratan pemohon dinyatakan lengkap.
Terkait pengawasan bangunan gedung, kabid DPMPTSP Kota Tanjungpinang menyebutkan pengawasan teknis berada di PUPR.
“DPMPTSP bertindak sebagai pengawas dalam bentuk administrasi. Bahkan kita juga akan mengusulkan pergantian nama bidang pengawasan yang ada di perizinan dengan nama lain di usulan Perwako nantinya,” beber Mulyadi.
Berdasarkan Permendagri 138 Tahun 2017, DPMPTSP bertugas sebagai administrasi dan penyelenggara. Sedangkan pengawasan dan pendataan bangunan tersebut ranahnya berada di PUPR, pungkas PTSP.
“Jadi berapapun jumlah bangunan yang tidak memiliki izin kami tidak pernah melakukan pendataan, oleh karna itu ranahnya PU,” terang Mulyadi. (mad)