Aparat TNI AL bersama pelaku dan barang-bukti yang berhasil diamankan
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Tim F1QR Lantamal IV Tanjungpinang bersama Tim F1QR Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 38,4 Kg Sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di selat Singapura, Utara Lagoi Kabupaten Bintan, Rabu (15/7 20).
Satu Pelaku berinisial I merupakan warga kota Batam berhasil diamankan, menurut pengakuan pelaku, dirinya memperoleh upah sebesar RM 6000 per kg atau setara dengan Rp 684.000.000,. untuk menyelundupkan 38,4 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang Ia bawa dari Malaysia senilai Rp21 miliar ke wilayah Bintan.
Pengakuan pelaku selanjutnya, aktifitas penyeludupan narkoba lintas negara seperti ini sudah 15 kali ia lakukan.
Panglima Koarmada 1 Laksamana Muda TNI Ahmad Heri Purwo dalam keterangan persnya di Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (16/07/20) menjelaskan, penangkapan I dengan barang bukti 38,4 Kg sabu dan 40.000 pil ekstasi merupakan penangkapan ke-4 di bulan ini.
Sebelumnya penangkapan dilakukan di wilayah Lanal Dumai sebanyak 32 kg sabu, Lanal Tanjung Balai Karimun 2 kg sabu, Lanal Batam 0,5 kg sabu dan Lantamal IV Tanjungpinang 38,4 Kg sabu.
Atas perbuatannya, I dikenakan pasal 113 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses selanjutnya,” sebutnya. (mad)