Andi Cori Kembali Buka-Bukaan, Kali Ini Terkait Illegal Mining

Kamis, 16 Juli 2020

Dirut PT BPL, saat memberikan keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Andi Cori Fatahuddin, Direktur PT Berkah Pulau Lingga (BPL) menanggapi informasi yang beredar tentang rencana penjualan tanah urug hasil Cut and Fill kepada PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) adalah sesuatu yang tidak benar.

Direktur utama PT Berkah Pulau Lingga mengatakan tidak satupun perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang izinnya masih berlaku, katanya lagi, terkait perizinan tambang di Kepri PT BPL telah berkoordinasi dengan Minerba pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat dimana Kepri tidak lagi miliki deposit bauksitenya.

Karenanya, Andi Cori menerangkan perusahaan yang mungkin akan memperoleh kuota ekspor sudah tidak memiliki bahan baku di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bahkan di mungkinkan akan mengambil bahan baku dari luar WIUP alias melakukan praktek tambang bouksit ilegal (ilegal minning).

Seharusnya minerba pusat maupun ESDM Kepri melakukan sidak deposit, laporan  Joint Operation Reserve Committee (JORC), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), atau Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) mengenai laporan cadangan mineral di WIUP yang mungkin sedang diajukan perusahaan pemohon dari Kepri.

"Lalu kenapa dalam prakteknya perusahaan tambang pemilik Kuota ekspor waktu itu kuota eksportnya dicabut karena kedapatan melakukan kerjasama dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan perusahaan pemilik IUP OP yang diduga bermasalah hingga beberapa dari mereka berstatus sebagai tersangka di Kejati Kepri.

Andi Cori juga menerangkan, proses perpanjangan Surat Persetujuan Eksport (SPE) harus melalui tahap evaluator seperti proses pembangunan smelter dan harus mencapai persentase seperti yang disyaratkan.

"Kita lihat saja dan sama-sama kita pantau ekspor bahan baku bauksit yang bakal di ekspor, apakah dari dalam IUP OP atau dari luar WIUP," kata Andi Cori, 

Andi Cori kembali mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penjualan tanah urug ke perusahaan pengekspor bauksit, lagipula izin ekspor di Kepri sudah tidak adalagi yang berlaku sesuai ketentuan, kami hanya mau memindahkan tanah urug ini untuk pengerasan jalan perkebunan sawit, dan juga kami hanya ingin membangun kawasan wisata.

"Sisa pematangan lahan itu sangat menganggu dan membuat air laut keruh apalagi saat hujan turun, kasihan masyarakat, mari kita pantau kebijakan dan pelaksanaan jika aktivitas pertambangan mineral bauksit kembali lagi di operasikan," tutur Andi Cori. (mad)