Ketua IPW, Neta S Pane
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS Bareskrim gara-gara surat jalan bagi Djoko S Tjandra.
Namun, Neta juga menyoroti satu nama lagi dari petinggi Polri yang menurutnya turut bertanggung jawab atas lolosnya terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Neta mengatakan, nama Djoko S Tjandra tidak tercantum lagi di Interpol. Menurutnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Wibowo semestinya bertanggung jawab soal itu.
Menyitat hasil penelusuran IPW, Neta menyebut kesalahan Brigjen Nugroho Wibowo lebih berat ketimbang Brigjen Prasetijo. Sebab, Nugroho melalui surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tanggal 5 Mei 2020 meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menghapus nama Djoko S Tjandra dari daftar red notice.
“Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra, red) tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra,” kata Neta kepada wartawan, Kamis (16/7).
Neta menjelaskan, Anna Boentaran membuat surat itu hanya berselang 12 hari setelah Brigjen Nugroho menjadi sekretaris NCB Interpol Indonesia. Oleh karena itu Neta meyakini ada persekongkolan jahat yang melibatkan sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra.
Penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu pun meragukan keterangan Mabes Polri yang menyebut surat jalan untuk Djoko S Tjandra merupakan inisiatif pribadi Brigjen Prasetijo. Sebab, Joker -sebutan kondang untuk Djoko Tjandra- lolos karena ada dua surat dari pejabat penting di Polri.
“Apa mungkin ada gerakan individu dari masing-masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra? Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri,” tambah Neta.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. (tm)