Sekda Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah saat memberikan keterangan
TRANSKEPERI.COM.TANJUNGPINANG – Merasa diabaikan oleh petinggi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kepri, terkait perizinan yang diajukannya, Andi Cori Fatahuddin selaku Dirut PT Berkah Pulau Lingga, mengadukan hal itu ke sejumlah pihak.
Termasuk KPK, Kabareskrim, Direktur Tipidter Mabes Polri dan lain-lain. Pengaduan disampaikan melalui surat Nomor 045/BPL/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Di surat yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Kepri disampaikan perihal. Yakni, unsur kesengajaan tidak memproses perizinan penjualan tanah urug PT Berkah Pulau Lingga.
Surat yang juga diterima redaksi transkepri.com itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan Andi Cori Fatahuddin. Antara lain,
1. Terdapat adanya unsur kesengajaan dari pihak dinas DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak memproses perizinan yang kami mohonkan pada tanggal 14 Mei 2020.
2. Syarat-syarat perizinan yang kami ajukan sudah lengkap sesuai dengan syarat yang diminta serta disyaratkan oleh dinas DPMPTSP provinsi Kepulauan Riau.
3. Ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin yang lengkap akan tetapi dikeluarkan perizinannya oleh Dinas DPMPTSP serta dinas-dinas yang merekomendasikannya. sebagai contoh;
-. Perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan tata Ruang dari tim TKPRD Kabupaten, belum mendapat Izin Lokasi dapat disidangkan Dokumen Lingkungan hidupnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau sedangkan syarat untuk menyusun dan menyidangkan Amdal adalah adanya Izin Tata Ruang dan Izin Lokasi.
-. Dinas DPMPTSP provinsi kepulauan Riau mengeluarkan Izin Lingkungan Hidup tanpa melihat kelengkapan Dokumen Amdal, berupa Persetujuan Tata Ruang dan Izin Lokasi serta Izin Mendirikan Bangunan.
-. Dinas DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan perpanjangan Izin Pertambangan di Kota Tanjung Pinang, padahal Tata Ruang di Kota Tanjungpinang tidak adalagi untuk Tata Ruang Tambang , akan tetapi Tata Ruang Perumahan Pemukiman , Industri, Pariwisata, akan tetapi Dinas DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan perpanjangan IUP Operasi Produksi pertambangan salah satu perusahaan tambang di Tanjungpinang tidak di RTRW tambang dan Area Pencadangan Wilayah Tambang.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami meminta penjelasan dari Dinas DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau ;
1. Mengapa Pengajuan Perizinan kami pada tanggal 14 Mei 2020 tidak diproses sebagaimana mestinya?
2. Mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis kepada kami mengenai proses permohonan izin kami pada tanggal 14 Mei 2020 tersebut?
3. Menurut Aturan bahwa 14 (empat belas) hari setelah Proses Pengajuan diterima akan tetapi tidak ada jawaban secara tertulis dari Dinas DPMPTSP, maka Perizinan kami dianggap sah, dengan kata lain kami memperoleh Perizinan.
Di akhir surat, Andi Cori, menyatakan, kami mohon agar surat kami ini dapat di jawab dalam waktu 2 x 24 jam, agar kami sebagai investor tidak merasa dirugikan dan dipermainkan serta dihambat proses perizinannya.
Sementara Presiden Republik Indonesia menghimbau agar dapat mempercepat proses perizinan, dan mungkin salah satu sebab semua perizinan diambil alih pusat adalah untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan, karena penerbitan perizinan di daerah terkesan berbelit belit dan diperlambat.
Menanggapi hal itu, Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah, mengatakan telah terjadi miss komunikasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Berkah Pulau Lingga (BPL) terkait permasalahan cut and fill di Pulau Air Kulah, Kecamatan Katang Bidara, Kabupaten Lingga.
Menurut Arif, DPMPTSP terlalu lambat dalam hal pemeriksaan permohonan pemberkasan. Untuk dari itu, Arif meminta DPMPTSP bergerak cepat dalam memverifikasi berkas-berkas yang masuk dan cepat merespon permohonan masyarakat.
“Kita mengakui telah terjadi kekeliruan di DPMPTSP. saya meminta agar DPMPTSP bergerak cepat. Hal Ini cukup dijadikan pelajaran. Apalagi perizinan yang diajukan milik anak daerah," terang Arif.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Arif menyarankan agar Kepala DPMPTSP meminta bantuan Legal Opinion dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, jika menemukan administrasi yang dianggap rancu.
“Bila menemukan kekeliruan secara admnistrasi
hal demikian biasanya akan dikonsultasikan dengan pihak Asdatun untuk memperoleh LO dari mereka. Saya juga berharap penyusunan kelengkapan surat menyurat dapat dilakukan bersama sama antara pihak PT.BPL dan rekan rekan dari DPMPTSP Provinsi Kepri," Ujar Arif Fadhillah.
Arif Fadhillah mengungkapkan, Pemprov Kepri sangat mendukung niat PT BPL untuk memajukan pariwisata di Air Kula, Kabupaten Lingga, apalagi yang mengelola adalah putra tempatan, Ia mengatakan hal demikian harus didukung.
“Secara pribadi saya tentu mendukung dunia pariwisata. Kita akan mendukung program pertanian dan pariwisata, saya juga minta meninjau seluruh permohonan dan surat menyurat yang sudah diterima oleh DPMPTSP," pinta Arif. (mad)