DPR Buka Opsi Pilkada Serentak Digelar 2022

Rabu, 15 Juli 2020

Pilkada Serentak

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi II DPR RI membuka kemungkinan Pilkada Serentak diselenggarakan pada 2022 dan 2023.

Kemungkinan itu muncul setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu hampir menyepakati perihal pembatalan wacana menggelar pilkada secara serentak pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.

"Satu yang hampir sepakat pemilu daerah itu harus berada di dua [pemilu] nasional dan dimulai pemilu nasional 2024, [lalu] 2027 pemilu daerah, [kemudian] 2029 pemilu nasional, [lalu] 2032 pemilu daerah, dan seterusnya," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/7).Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan RUU Pemilu di komisinya hampir menyepakati bahwa pilkada serentak harus diselenggarakan di antara penyelenggaraan dua pemilu tingkat nasional.

Dia menerangkan dengan konsep seperti itu akan membuat Pilkada Serentak 2022 dan 2023 diselenggarakan untuk kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak 2017 serta 2018.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, konsep ini akan membuat pelaksanaan pilkada untuk seluruh kepala daerah di Indonesia baru dilaksanakan secara serentak pada 2027 mendatang.

"Jadi, karena serentak daerah 2027, maka pelaksanaan pilkada serentak yang mulai 2015 mulai dinormalkan lagi. Jadi 2015 tetap di 2020, 2017 itu dilaksanakan 2022, 2018 dilaksanakan di 2023, maka nanti serentaknya di 2027," ucap Doli.

"Ini yang berbeda dengan undang-undang yang sekarang, kalau sekarang serentak 2024 habis 2020 ini langsung 2024, 2022 [dan] 2023 enggak ada yg sekarang," imbuhnya.

Penyelenggaran pilkada secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu 2024 mendatang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pembukaan kemungkinan ini pun membuat pemilihan gubernur di DKI Jakarta dan Banten berpeluang diselenggarakan di 2022; serta pemilihan gubernur di Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Papua digelar pada 2023. Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir di 2020.(tm)