Suasana saat terjadi chaos
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sebelum Audiensi PT Berkah Pulau Lingga (BPL) dan Anak Pribumi Kabupaten Lingga dengan Sekda Provinsi Kepri, PTSP dan ESDM diadakan, keributan sempat terjadi antara Andi Cori Cs dengan salah seorang Kabid Bappeda Provinsi Kepulauan Riau, di Aula kantor Gubernur, Dompak, Rabu (15/7/20).
Chaos terjadi karena pihak Andi Cori tidak ditemui oleh Sekda Kepri, pihak PTSP dan ESDM Provinsi Kepulauan Riau. Kedatangan Andi Cori dan Gabungan Anak Pribumi Kabupaten Lingga untuk menanyakan status perizinan pengeluaran tanah urug hasil cut and fill dari pembangunan taman wisata di Air Kula, Daek Kabupaten Lingga.
Dalam Kesempatan itu, Andi Cori yang mengaku sebagai Direktur PT. Berkah Pulau Lingga menjelaskan tanah urug yang menggunung di lokasi rencana pembangunan resort, benar hasil dari pematangan lahan yang sudah mereka lakukan beberapa bulan lalu.
"Bahkan di lokasi juga kami sudah melakukan pembangunan fasilitas pariwisata dan 5 unit bangunan villa, 2000 pokok kelapa yang sudah tertanam, 500 pokok durian jenis musang king, 300 pokok mangga harum manis, 200 pokok buah nona, 200 pokok cempedak bantal, 200 pokok rambutan, 300 pokok nangka dan 200 pokok jambu,"terang Andi Cori.
Andi Cori juga mengutarakan tanah sisa cut and fill tersebut sangat menganggu, Apalagi pada saat hujan, air laut menjadi kuning dan keruh, sehingga dapat menganggu keramba ikan masyarakat.
Oleh sebab itu, Andi cori minta perizinan kepada PTSP untuk memindahkan tanah urug ke lokasi yang mungkin jauh dari aktivitas pekerjaan pengelolaan resort yang sedang di laksanakan PT BPL di Air Kula.
Namun perijinan yang diajukan PT BPL tanggal 14 mei 2020 tidak diproses oleh dinas PTSP, bahkan Andi Cori disarankan untuk mengajukan permohonan baru tanggal 30 juni 2020, pada tanggal 9 juli 2020 permohonan tanggal 30 juni 2020 ditolak oleh PTSP dengan alasan surat edaran dirjen minerba tanggal 18 juni 2020 dan undang undang no 3 tahun 2020.
Sedangkan menurut PP No 91 tahun 2017, perizinan yang dimasukan ke PTSP wajib di jawab dalam waktu 7 hari kerja, bahkan dalam PP No 24 tahun 2018 malah menegaskan permohonan perizinan ke PTSP wajib dijawab dalam waktu 3 hari kerja, jika PTSP sebagai perpanjangan gubernur tidak melaksanakan sesuai PP, maka pihak perusahaan bisa melaporkan hal ini ke Mendagri, Pungkas Andi Cori.
Bahkan, dalam sesi audiensi, Hendri, Plt Kadis ESDM Kepri mengungkapkan penerbitan IUP OP milik PT TBJ merupakan rekomendasi Plt Walikota Tanjungpinang. Ungkapan Hendri memantik dugaan adanya diskriminasi perizinan investasi masyarakat pribumi dengan pemohon perizinan yang dilakukan pihak lainnya.
Diakhir sesi audiensi ESDM minta diberikan waktu selama 3 hari untuk konsultasi dan minta legal opinion dengan Asdatun terkait mekanisme perpindahan tanah hasil cut and fill. (mad)