Ilustrasi: Aktivitas prostitusi
TRANSKEPRI.COM.MEDAN- Penyidik Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis ibu kota yang juga selebgram HH (Hana Hanifah). Polisi langsung melakukan penahanan terhadap R, sedangkan J masih dalam pengejaran.
"Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7) malam.
Riko menyebutkan tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A yang sempat diamankan polisi bersama HH di sebuah hotel.
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput HH di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
Ia menambahkan untuk artis HH dan pria berinisial A statusnya masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan HH bakal ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman."R berkomunikasi dengan J muncikari yang ada di Jakarta. R mendapat tugas dari J untuk menemani dan membantu HH selama berada di Medan dan mengantarkannya kepada A di hotel. R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp4 juta untuk mengurus HH di Medan," tutur Riko.
"Dari keterangan HH, dia menerima transferan uang Rp20 juta dari J, muncikari di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sementara kita jadikan saksi. Ada kemungkinan HH jadi tersangka? Mungkin, mungkin, sangat mungkin," ucapnya.
Menurut Riko dalam penyidikan dan hasil pendalaman, polisi juga menemukan fakta baru dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat HH.
"Ini didalami dan nanti kita kirim ke Jakarta mengecek surat tersebut. Karena masuk materi penyidikan kita belum bisa sampaikan. Tapi ada dugaan dari barang-barang yang kita sita dari H kita temukan ada dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan H," paparnya.
Dugaan prostitusi tersebut telah diselidiki sejak sepekan lalu. Polisi mendapat informasi terkait prostitusi di Medan di mana muncikari bisa menyediakan artis dari Jakarta dan menawarkan kepada orang-orang di Medan.Polrestabes Medan menangkap HH (23) artis FTV yang juga selebgram bersama pria di hotel berbintang di Medan, Minggu (12/7) pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, HH bersama seorang pria tanpa mengenakan busana lengkap.
Penyelidikan mengarah pada HH. Dia baru landing di Bandara Kualanamu pada Minggu pagi (12/7) dan menginap di sebuah hotel.
Polisi pun bergerak ke hotel yang dimaksud. Di sana, HH diamankan bersama seorang pria di dalam kamar hotel. HH dan pria tersebut diboyong ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya.(tm)