Kasi Pidum Kejari TPI, Wawan Rusmawan SH,MH
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pada Senin, (6/7/20) lalu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang mengatakan status penyelidikan keabsahan penggunaan gelar akademik Dirut BUMD PT. TMB, Fhm ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, hingga senin (13/07/20) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait atasnama Dirut BUMD PT. TMB (Tanjungpinang Makmur Bersama).
Wawan Rusmawan SH.MH, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang dihubungi melalui sambungan teleponnya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima SPDP perihal laporan keabsahan gelar akademik Dirut BUMD PT. TMB atasnama Fhm, Senin (13/7/20).
"Silahkan dicross check lagi ke rekan rekan penyidik di kepolisian terkait kendala pengiriman SPDP keabsahan gelar akademik atasnama Dirut BUMD PT. TMB Fhm," ujar Wawan Rusmawan .
Padahal sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan pihaknya berkeyakinan perkara tersebut merupakan perbuatan pidana sehingga status perkaranya di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan pemberitaan transkepri.com edisi Senin (6/7/20) Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang menyatakan pihaknya masih melengkapi sejumlah administrasi penyidikan sesuai prosedur, setelah itu pihaknya akan menetapkan status terlapor menjadi tersangka
"Untuk penetapan tersangka masih menunggu proses prosedur administrasi, bahkan dalam waktu dekat setelah prosedur lengkap, yang bersangkutan akan kita tetapkan sebagai tersangka" Ujar AKP Rio Reza Parindra.
AKP Rio Reza Parindra selaku Kasat Reskrim Polrea Tanjungpinang menerangkan, terlapor atasnama Dirut BUMD PT. TMB dapat dikenakan pasal 68 ayat 3 Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional atas dugaan penggunaan gelar, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (mad)