Ilustrasi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Perbankan meminta program keringanan kredit diperpanjang. Hal ini disampaikan sewaktu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan 15 bank besar di mana di dalamnya bank BUMN, bank asing, dan lain-lain.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan melihat apakah hal itu perlu dilakukan dan berapa lama.
"Dari pertemuan tadi dapat disepakati beberapa hal bahwa perbankan menginginkan adanya perpanjangan berkaitan dengan POJK 11 di mana dalam POJK tersebut hanya maksimum 1 tahun. Kita bersama-sama sepakat akan kita lihat segera, apakah perlu dan berapa lama itu dilakukan," katanya dalam teleconference, Senin (13/7/2020)
Wimboh mengatakan akan melihat perkembangan dalam kuartal III ini.
"Kita harapkan paling tidak paling lambat dalam Q3 ini sudah ada kelihatan angka-angkanya dan sektor sektornya dan ini akan berikan keyakinan yang lebih kepada sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya agar bisa mempunyai keleluasaan untuk menjalankan fungsinya intermediasi dan pemberian kredit," paparnya.
Dalam pertemuan itu, OJK membahas kemajuan restrukturisasi hingga realisasi penyaluran kredit.
"Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal berkaitan dengan kemajuan, perbankan terutama dalam restructuring dan juga dalam rencana maupun realisasi pemberian kredit," ujarnya.(007)